Karawang-Proyek penurapan saluran berlokasi di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kota Baru, Karawang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang tahun 2025 di kerjakan oleh CV. Hababstar, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender sejak 19 Juni hingga 18 Agustus 2025 berdasarkan kontrak No. 027.2/……/02.2.0002.7/KPA SDA/PUPR/2025 Rp189.030.000 ini justru menimbulkan banyak kejanggalan nampak nya menjadi sorotan publik.
Pasalnya,Terpantau di lokasi pekerjaan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan saat pemasangan batu kali lumpur pada galian tidak di keringkan terlebih dahulu, kondisi seperti itu berpotensi sangat merugikan pemerintah karena mutu pekerjaan yang sangat jelek.
Lebih mengejutkan lagi, saat dikonfirmasi, salah satu pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana maupun mandor dari proyek tersebut. “Saya cuma diajak kerja sama Asep, orang Rengasdengklok,” ujar pekerja tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan ketidakhadiran pengawasan teknis. Tidak ada pengawas atau mandor yang tampak di lokasi, dan bahkan para pekerja sendiri tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas pelaksanaan dan sejauh mana pengawasan dari dinas terkait dilakukan.
Hal ini juga mendapatkan tanggapan negatif dari Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) Ir Damsari SK mengatakan bahwa Praktik pemasangan batu di saluran yang masih basah secara teknis tidak dapat dibenarkan. Dalam standar konstruksi saluran air, proses pemasangan batu harus dilakukan di kondisi kering agar pondasi dapat mengikat kuat dengan adukan semen, sehingga menjamin ketahanan jangka panjang.
Kritik pun muncul dari warga sekitar yang menyaksikan langsung proses pembangunan. “Kalau dibikin asal begitu, nanti juga cepat rusak lagi. Sayang uang rakyat,” ujar JW, warga setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak CV. Hababstar maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait dugaan lemahnya pengawasan dan pelaksanaan proyek ini.
Proyek-proyek publik yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya dikerjakan secara akuntabel dan profesional. Jika pola seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin anggaran miliaran rupiah lainnya hanya akan menjadi tumpukan angka tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.