metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Karawang- Pembangunan Garasi UPTD alat berat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang di duga adanya penyimpangan dari rencana pembangunan dan di nilai tidak adanya nya keterbukaan informasi tentang pembangunan ini.
Pasalnya, anggaran pekerjaan yang menelan biaya hingga Rp 876.446.000,-yang di kerjakan oleh CV Perkasa Utama Abadi dengan sumber dana APBD Karawang tahun anggaran 2025 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kerja namun di papan pengumuman tidak tercantum waktu tanggal di mulai pekerjaan dan berakhir masa pekerjaan.
Dari pantauan wartawan metrochannel.co.id di lokasi pekerjaan terdapat kejanggalan Atas pembangunan garasi tersebut bahwa kontruksi lama berupa besi H bim sebagai tiang dan juga besi besi untuk suhunan yang sudah bertahun tahun tidak terpakai dengan keadaan berkarat dan kropos dan juga tembok bangunan lama masih di pergunakan Tanpa mengganti atau merubuhkan nya.
Umar pelaksanaan pembangunan saat di konfirmasi mengatakan bahwa terkait bangunan lama ada sebagian yang dipertahankan ada sebagian yang di rubuhkan jelas nya nya lewat pesan WhatsApp nya.
Terkait masa waktu mulai pekerjaan dan berakhir masa pekerjaan Umar menjelaskan hal itu ada kesalahan waktu cetak benner dan ia berjanji akan menggantinya.
Tetapi fakta di lapangan tidak ada bagian bagian yang di rubuhkan terlihat kontruksi yang berdiri adalah bangunan lama yang berdiri dan di tambah tiang tiang baru yang di cor.
Hal ini mendapat tanggapan kurang baik dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) Ir. Damsari SK mengatakan bahwa pada setiap pekerjaan yang nilainya sangat besar pihak kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan terlebih dahulu membuat direksi kits sebagai tempat penyimpan bahan dan peralatan kerja.
Selain itu ,menurut Damsari direksi kits sebagai tempat para sosial kontrol (jurnalis) menanyakan terkait pembangun serta tempat menaruh (menempelkan) gambar tentang bangunan tersebut sehingga adanya transparansi sesuai dengan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Kemudian menurut Damsari,sangat lah tidak mungkin dalam sebuah bangunan yang nilainya sangat pantastik besar masih menggunakan bahan bangunan lama.
"Ini sangat berbahaya dalam keselamatan dan juga kualitas bangunan sebab usia besi juga yang layak untuk di gunakan ada masa waktu nya" jelas Damsari.
Sehingga dengan adanya penggunaan konstruksi lama yang sudah di biarkan bertahun tahun di duga ada permainan yang di lakukan oleh pihak kontraktor dan berkongkalikong dengan pengawas dinas PUPR Karawang untuk tetap menggunakan bahan kontruksi yang lama
Damsari meminta kepada Kepala Dinas PUPR Karawang dan Kepala Bidang Tata Bangunan untuk segera melakukan monitoring kelapangan melihat dan memeriksa terhadap bangunan tersebut.
Kepala Dinas PUPR kabupaten Karawang H.Rusman saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp nya tidak menjawab dan di telepon tidak di angkat padahal telpon menyambung dan berdering.
Demikian juga Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Kabupaten Karawang Dani saat di pertanyakan tentang penggunaan kontruksi lama pada pembangunan garasi UPTD alat berat dirinya lebih memilih diam tidak menjawab.