metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Karawang - Kepala Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang lebih memilih diam saat di konfirmasi terkait tentang pembangunan Turap dan pemasangan U-dith yang dana nya berasal dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
.
Dari hasil pantauan wartawan metro channel di 3 lokasi pekerjaan bahwa tidak terdapat nya papan plang pekerjaan ,padahal itu menjadi suatu kewajiban kepada setiap pekerjaan yang menggunakan keuangan negara untuk di dipasang pengumuman sehingga di nilai pihak pelaksanaan telah mengkangkangi undang undang nomor UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut.
.
Kemudian dari informasi yang di dapat dari warga setempat berinisial P bahwa pada pekerjaan tersebut diduga di borongkan kepada warga Jomin barat berinisial A, hal tersebut juga di duga telah menabrak aturan bahwa pekerjaan dana desa seharusnya di kerjakan secara swakelola.
Kepala desa wajib membentuk Tim pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dalam pengerjaan proyek dana desa tidak di perbolehkan untuk di kerjakan oleh pihak ke tiga.
Saat hal tersebut di konfirmasi kepada Kepala desa Jomin barat Tatang melalui WhatsApp seluler nya tidak menjawab dan bungkam seribu bahasa.