metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Karawang - Terhitung mulai tahun 2022 Dana Silpa Desa Cikampek Utara tahun anggaran 2022 di duga telah di korupsi oleh Bendahara desa
Dana Silpa tersebut berasal dari alokasi dana desa tahun anggaran 2022 yang di peruntukan pada ketahanan pangan,yakni hasil penjualan sapi sebanyak 7 ekor dengan harga sebesar Rp 70 juta.
Pasalnya,ke 7 ekor sapi tersebut masih di titipkan pada pemelihara sapi di wilayah Johar Karawang namun setelah beberapa bulan sapi tersebut dititipkan tidak ada satu pun warga yang mau memelihara sapi tersebut yang akhirnya sapi di jual dan uangnya menjadi Silpa pada kas desa,jelas Yuyu Rahayu sekdes Cikampek Utara saat di konfirmasi wartawan metrochannel.co.id di ruangan nya.
Pada tahun anggaran 2023 dana Silpa tersebut akan di salurkan melalui Bumdes namun pada saat itu perkara sapi, belum selesai di tangani oleh pihak Polres Karawang sehingga tertunda sampai setahun lamanya.
Kemudian di jelaskan juga oleh Yuyu di tahun 2024,dana Silpa tersebut masih mengendap di Kas desa dan di rencanakan akan di realisasikan pada pembangunan infrastruktur jalan pertanian tetapi pada pekerjaan yang sudah di plot ternyata pada plotingan tersebut sudah menjadi pekerjaan PRKP sehingga ini kembali tertunda.
Kemudian di adakan kembali musyawarah desa (musdes) dan musyawarah dusun bahwa dana Silpa tersebut akan di alokasi pada ketahanan pangan hewani melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB)namun hal itu juga masih tertunda sebab terbentur pada aturan bahwa program ketahanan pangan di alokasikan pada Bumdes ,jelas Yuyu
Seiring nya dengan berjalan waktu terungkap pula kejahatan yang di lakukan oleh bendahara berinisial P menggunakan uang silpa tersebut.
Di Karenakan jabatan bendahara berbeda dengan kaur kaur desa lainya ,bendahara harus memiliki pengetahuan dalam manegement keuangan maka secara diam diam sekdes mencari seseorang dari pegawai desa yang ada untuk di tempatkan sebagai pengganti bendahara lama,terang nya.
Sebelum P di berhentikan maka calon bendahara baru terlebih dahulu belajar untuk harus menguasai tentang menegemen keuangan dari bendahara lama, agar nanti tidak menjadi kendala dalam membuat pengajuan anggaran dan pelaporan penggunaan anggaran,jelas Yuyu
Di katakan Yuyu , Pada 13 mei 2025 P
Berhenti dari perangkat desa dengan mengundurkan diri sekaligus P membuat surat pernyataan bahwa dana Silpa tersebut telah terpakai oleh nya secara pribadi,kata Yuyu
Yuyu Rahayu mengatakan bahwa atas persetujuan pihak Pemdes telah memberikan hingga batas waktu sampai Dana Desa tahap ke 2 cair P wajib untuk mengembalikan dana tersebut .
" Jika P tidak dapat mengembalikan dana sebut kami akan membuka laporan Polisi", kata. Yuyu.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Cikampek Utara Didin Samsudin mengaku soal dana Silpa telah raib itu pada Nopember 2024. Hal itu diketahui dari print out rekening koran Desa Cikampek Utara
Pasca bocornya dana silpa itu, ujar Didin, dirinya berkoordinasi dengan ketua BPD Cikampek Utara untuk meminta pertanggungjawaban P.
“P berjanji akan mengembalikan dana Silpa tersebut, malah ada surat pernyataannya juga dari P,” ujarnya tanpa memperlihatkan bukti surat pernyataan pengembalian tersebut.
Senada dikatakan Ketua BPD Cikampek Utara Kosasih, dana silpa yang terpakai itu, P menyanggupi untuk mengembalikan lagi.
“Cuma waktunya belum ditentukan, saya juga koodinasi terus sama bendahara, kapan dibalikan uang silpa itu ?,” katanya saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp