Dana Silpa Desa Cikampek Utara TA 2022 Di Duga Di Korupsi Bendahara

Utama

Inspirasi Rakyat Membangun -"SELAMAT DATANG DI METRO CHANNEL.CO.ID" SARAN DAN INFORMASI DARI PARA PENGUNJUNG SELALU KAMI LAYANI , TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGANNYA Il Kontak Redaksi : 0822 6111 4506

Dana Silpa Desa Cikampek Utara TA 2022 Di Duga Di Korupsi Bendahara

Saturday, June 21, 2025,

metrochannel.co.id

Laporan : Redaksi


Karawang - Terhitung mulai tahun 2022  Dana Silpa Desa Cikampek Utara tahun anggaran 2022 di duga telah di korupsi oleh Bendahara desa

Dana Silpa tersebut berasal dari alokasi dana desa tahun anggaran 2022 yang di peruntukan pada ketahanan pangan,yakni hasil penjualan  sapi sebanyak 7 ekor dengan harga sebesar Rp 70 juta.

Pasalnya,ke 7 ekor sapi tersebut masih di titipkan pada pemelihara sapi di wilayah Johar Karawang namun setelah beberapa bulan sapi tersebut dititipkan tidak ada satu pun warga yang mau memelihara sapi tersebut yang akhirnya sapi di jual dan uangnya menjadi Silpa pada kas desa,jelas Yuyu Rahayu sekdes Cikampek Utara saat di konfirmasi wartawan metrochannel.co.id di ruangan nya.

Pada tahun anggaran 2023 dana Silpa tersebut akan di salurkan melalui Bumdes namun pada saat itu perkara sapi, belum selesai  di tangani oleh pihak Polres Karawang sehingga tertunda sampai setahun lamanya.

Kemudian di jelaskan juga oleh Yuyu di tahun 2024,dana Silpa tersebut masih mengendap di Kas desa dan di rencanakan  akan di realisasikan pada pembangunan infrastruktur jalan pertanian tetapi pada pekerjaan yang sudah di plot ternyata pada plotingan tersebut  sudah menjadi  pekerjaan PRKP sehingga ini kembali tertunda.

Kemudian di adakan kembali musyawarah desa (musdes) dan musyawarah dusun bahwa dana Silpa tersebut akan di alokasi pada ketahanan pangan  hewani melalui Kelompok Usaha Bersama (KUB)namun hal itu juga masih tertunda sebab terbentur pada aturan bahwa program ketahanan pangan di alokasikan pada Bumdes ,jelas Yuyu

Seiring nya dengan berjalan waktu terungkap pula kejahatan yang di lakukan oleh bendahara berinisial P menggunakan uang silpa tersebut.

Di Karenakan jabatan bendahara berbeda dengan kaur kaur desa lainya ,bendahara  harus memiliki pengetahuan dalam manegement keuangan maka secara diam diam  sekdes mencari seseorang dari pegawai desa yang ada untuk di tempatkan sebagai pengganti bendahara lama,terang nya.

Sebelum P di berhentikan maka calon bendahara baru terlebih dahulu belajar untuk harus  menguasai tentang menegemen keuangan dari bendahara lama, agar nanti tidak menjadi kendala dalam membuat pengajuan anggaran dan pelaporan  penggunaan anggaran,jelas Yuyu

Di katakan Yuyu , Pada  13 mei 2025  P
Berhenti dari perangkat desa dengan mengundurkan diri sekaligus P membuat surat pernyataan bahwa dana Silpa tersebut telah terpakai oleh nya  secara pribadi,kata Yuyu

Yuyu Rahayu mengatakan bahwa atas persetujuan pihak  Pemdes  telah  memberikan hingga batas waktu sampai Dana Desa tahap ke 2 cair  P wajib untuk mengembalikan dana  tersebut .
" Jika P tidak dapat mengembalikan dana sebut kami akan membuka laporan Polisi", kata. Yuyu.

Sebelumnya, Pj Kepala Desa Cikampek Utara Didin Samsudin mengaku soal dana Silpa telah raib itu pada Nopember 2024. Hal itu diketahui dari print out rekening koran Desa Cikampek Utara

Pasca bocornya dana silpa itu, ujar Didin, dirinya berkoordinasi dengan ketua BPD Cikampek Utara untuk meminta pertanggungjawaban P.

“P berjanji akan mengembalikan dana Silpa tersebut, malah ada surat pernyataannya juga dari P,” ujarnya tanpa memperlihatkan bukti surat pernyataan pengembalian tersebut.

Senada dikatakan Ketua BPD Cikampek Utara Kosasih, dana silpa yang terpakai itu, P menyanggupi untuk mengembalikan lagi.

“Cuma waktunya belum ditentukan, saya juga koodinasi terus sama bendahara, kapan dibalikan uang silpa itu ?,” katanya saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp 



TerPopuler