Karawang -Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (24/6) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Karawang, dengan nomor perkara 7/Pid.B/2025/PN Kwg telah resmi menjatuhkan vonis pidana 3 bulan penjara terhadap Yusuf Saputra bin Karsam(almarhum)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, Yusuf dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan serta dikenakan kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan lima lembar print out dari media online yang memuat konten pencemaran nama baik sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Keterangan tersebut resmi disampaikan oleh Hakim juru bicara Pengadilan Negeri Karawang, Hendra Kusumawardana, yang di temui di kantor Command Centre pengadilan Negeri Karawang, Senin 24/06/2025.
Kasus ini mencerminkan pentingnya etika bermedia di ruang digital menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media elektronik tetap memiliki batasan hukum, dan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus Yusuf Saputra menjadi sorotan publik karena mempertegas bahwa penyebaran informasi yang bersifat menyerang atau merugikan nama baik pihak lain di media online bukanlah perkara sepele. Dalam era digital saat ini, setiap warga negara diharapkan semakin bijak dalam memanfaatkan platform elektronik agar tidak terjerat hukum yang berlaku.